Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst PT. Bank DKI PT. Mastersystem Infotama Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank DKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Mastersystem Infotama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Wincor Nixdorf Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak berlaku : Perjanjian tentang Pengadaan Aplikasi New Switching PT. Bank DKI  Nomor :  03/PKS/DIR/VII/2018 – 2018.MS.1394 tertanggal 16 Agustus 2018 beserta turunannya termasuk Addendum Perjanjian tertanggal 13 Mei 2019, Surat Perintah Kerja Kedua Nomor : 55/TIM-Switching/SPK-KPS/VII/2018 tanggal 20 Maret 2020 dan Perjanjian Nomor : 07/PKS/DIR/I/2019 tentang Dukungan Pengadaan Aplikasi New Switching PT Bank DKI tertanggal 15 Januari 2019;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayarkan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp 6.541.005.000,00 (enam miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ribu rupiah);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak