Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak menggunakan merek FUELCELL di Indonesia;
- Menyatakan bahwa merek FUELCELL milik Penggugat sebagai merek terkenal;
- Menyatakan bahwa merek FUELCELL dengan Daftar No. IDM000718031 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal FUELCELL milik Penggugat untuk barang sejenis;
- Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada saat mengajukan permohonan pendaftaran merek FUELCELL dengan Daftar No. IDM000718031 pada kantor Turut Tergugat;
- Membatalkan merek FUELCELL dengan Daftar No. IDM000718031 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam Perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek FUELCELL Daftar No. IDM000718031 atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam gugatan ini.
ATAU,
Jika Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili Perkara Gugatan a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|