Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
776/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH FAISAL ABUDAN bin FUAD ABUDAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 776/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-803/M.1.10/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL ABUDAN bin FUAD ABUDAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FAISAL ABUDAN bin FUAD ABUDAN.

Tempat Lahir

:

Panjang, Lampung.

Umur/Tgl.Lahir

:

34 tahun/07 Nopember 1990.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Jl.Lapangan Ros Barat II No.25 RT.010/005 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik Polsek Metro Tanah Abang sejak tanggal 13 September 2024 s/d 02 Oktober 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum Kejari Jakpus sejak tanggal 03 Oktober 2024 s/d 11 November 2024
  • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2024 s/d 30 November 2024
  1. DAKWAAN :

----Bahwa terdakwa FAISAL ABUDAN bin ABUDAN pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 03.37 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Jl.Kebon Pala III Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, berupa sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna chrome silver berisi 4 (empat) buitr peluru/amunisi,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan Juli 2024 terdakwa menemui teman terdakwa sesama dari Lampung yaitu sdr.DONI (DPO) dan membeli sepucuk senjata api jenis Revolver Rakitan berikut 5 (lima) butir pelurunya kepada sdr.DONI tersebut di depan Mall Cempaka Mas Jl.Letjen Soeprapto Jakarta Pusat seharga Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan terdakwa sebagai alat jaga diri saat sedang di perjalanan di malam hari yang melewati jalan-jalan rawan begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kemudian sepucuk senjata api jenis Revolver Rakitan oleh terdakwa pergunakan untuk tes dengan menembakkan ke arah kasur sehingga peluru tersisa 4 (empat) butir, kemudian pada hari Sabtu 07 September 2024 karena terdakwa tidak punya uang dan butuh uang maka terdakwa menawarkan senjata api tersebut kepada kenalan terdakwa sewaktu sesama ditahan di Rutan Salemba kasus Narkoba dengan cara menelpon yaitu sdr.APIS yang tinggal di daerah Jati Bunder Tanah Abang yang dijawa sdr.APIS tidak mau membeli karena tidak punya uang;
  • Namun selang 5 hari kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 terdakwa menelpon sdr.APIS lagi dengan alasan akan main ketemuan di sekitar jalan Jati Bunder Tanah Abang dekat rumah APIS dan sekira jam 02.15 Wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol.B-4046-BUQ terdakwa ke Jati Bunder Tanah Abang dan setibanya di Jl.KH. Mas Mansyur berhenti di Jalan Kebon Pala III dan mampir ke warung membeli minuman teh pucuk, namun sekira jam 03.37 WIB sewaktu akan pergi mengendarai sepeda motor tiba-tiba terdakwa diberhentikan dan digeledah oleh saksi HASYIN ASHARI dibantu rekan lainnya sesama anggota Buser Polsek Metro Tanah Abang Polsek Metro Tanah Abang yang sedang melakukan patroli malam hari dengan dibantu saksi DIAN SETIAWAN selaku anggota Pokdarkamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Tanah Abang,  dan dari selipan pinggang terdakwa sebelah kanan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna chrome silver berisi 4 (empat) buitr amunisi yang rencananya akan terdakwa jual kepada sdr.APIS yang alamat pastinya terdakwa tidak tahu, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut karena terdakwa dalam membawa, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api berupa sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna chrome silver berisi 4 (empat) buitr peluru/amunisi tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang untuk itu dan nyata-nyata tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari selaku karyawan proyek PT.Mustika Makmur di Darma Wangsa Jakarta Selatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistrik dari Kapuslabfor Bareskrim Polri No:R/5003/X/RES.9.3/2024/Puslabfor, tanggal 01 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) pucuk senjata api barang bukti tersebut adalah senjata api rakitan revolver, berdiamater lubang laras 9,04 mm, komponen lengkap dan tidak dapat berfungsi dengan baik (pena pemukul lemah).
  2. 4 (empat) butir peluru barang bukti tersebut adalah peluru tajam kaliber 38 special/ lead antimony, round nose, dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Jakarta,  11 November 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227 200212 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya