Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum pengesahan anak para pemohon yang bernama:
- MUHAMMAD RIDWAN, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 17 Oktober 2013 sebagaimana dengan Kutipan AKta Kelahiran No. 11302/KLT/00JP/2014, sebagai anak kandung dari para pemohon;
- Memberikan kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat/yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan pengesahan anak pertama para pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|