Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Mohamad Rangga Afianto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-178AH.04.03-2020 tanggal 19 Februari 2020, beralamat di EightyEight @Kota Kasablanka Office Tower, Lantai 11, Jl. Casablanca Raya No. 88, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870, sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU; dan
Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-411AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat di Law Office Jahmada Girsang & Partners, Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26, Blok O, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU.
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan dalam pailit.
- Menetapkan besaran imbalan jasa (fee) Pengurus menurut hukum;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.
|