Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat dengan alasan diskualifikasi mengundurkan diri adalah tidak dapat dijadikan alasan dasar hukum atas pemutusan hubungan kerja Para Penggugat;
- Menyatakan Hubungan kerja Para Penggugat dan Tergugat Putus, pada saat dibacakan putusan Perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian Hak , kepada Para Penggugat , masing -masing sebesar :
- Penggugat I sebesar Rp. 68.308.295
- Penggugat II sebesar Rp. 68.308.295
- Penggugat III sebesar Rp. 65.875.953
- Penggugat IV sebesar Rp. 68.308.295
- Menghukum Tergugat membayar Upah Proses Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, selama 6 (enam ) bulan ,kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar :
No
|
Penggugat
|
Masa Uang Proses
|
Total
|
1
|
Penggugat I
|
Januari 2024 s/d juni 2024 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
2
|
Penggugat II
|
Mei 2023 s/d Oktober 2023 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
3
|
Penggugat III
|
Desember 2023 s/d Mei 2024 ( 6 bln )
|
Rp. 30.404.286
|
4
|
Penggugat IV
|
Januari 2023 s/d Juni 2023
|
Rp. 30.404.286
|
- MenghukumTergugat membayar Tunjangan Hari Raya , kepada Para Penggugat , masing-masing sebesar :
- Penggugat I sebesar Rp. 18.236.182
- Penggugat II sebesar Rp. 18.236.182
- Penggugat III sebesar Rp. 18.236.182
- Penggugat I V sebesar Rp. 13.334.389
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
|