Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat
Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA :PDM –361/M.1.10/10/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa I :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Muhammad Ali Asadillah Bin Aji Purnama
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 tahun / 12 Mei 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Jalan Kramat Sentiong I No.102 Rt.008/005 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat
- Jalan Kramat Pulo Dalam II Rt.008/008 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna karya
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
Terdakwa II :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Akmalliza Diaz Ananda Putra Bin Sujana
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
22 tahun / 14 Juli 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Jalan Kramat Lontar Gg.5 No.J112 Rt.006/001 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat
- Jalan Kramat Sentiong Gg.5 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna karya
|
Pendidikan
|
:
|
SMP kelas 2
|
|
|
|
Terdakwa III :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Risya Oktaviani Als Ica Binti Surya Munawar
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
31 tahun / 15 Oktober 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kramat Sentiong I Rt.006/005 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu rumah tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, masing-masing sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024 ;
- Diperpanjang penahannya di Rutan, masing-masing sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d tanggal 13 September 2024 ;
|
- Diperpanjang penahannya di Rutan, masing-masing sejak tanggal 14 September 2024 s/d tanggal 13 Oktober 2024 ;
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, masing-masing sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d tanggal 16 Nopember 2024.
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa terdakwa I Muhammad Ali Asadillah Bin Aji Purnama terdakwa II Akmallizadiaz Ananda Putra Bin Sujana terdakwa III Risya Oktaviani Binti Surya Munawar, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Pom bensin daerah Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa I menghubungi sdr.Adi (DPO) memesan narkotika jenis sabu lalu terdakwa I menstansfer DP sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer kerekening BCA an.Hadijaya milik sdr.Adi lalu sekitar jam 15.30 wib, terdakwa dihubungi oleh orang suruhan sdr.Adi untuk mengambil narkotika jenis sabu di Pom bensin daerah Pademangan Jakarta Utara maka terdakwa langsung berangkat menuju daerah Pademangan dan menemukan paketan lalu terdakwa I pulang kekosnya yang terletak di Jalan Lontar Gg.8 Rt.005/001 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Sekitar jam 17.30 wib terdakwa I mengambil sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sementara sisanya disimpan dibawah meja kamar kos. lalu sekitar 22.00 wib terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada sdr.David Als Ncek (DPO) seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di Hotel Grand USU Puncak Cisarua Bogor Jawa Barat. Lalu pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa I membagi/membetrik narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket yang lalu disimpan dibawah meja dalam kamar kos terdakwa I. Kemudian sekitar jam 14.00 wib terdakwa I menjual 1 paket seharga Rp.200.000,- yang dijual seharga Rp.250.000,- kepada sdr.Danil (DPO) dan tidak lama kemudian ojek online datang lalu terdakwa I menyuruh terdakwa III untuk memberikan 1 paket narkotika jenis sabu kepada ojek online tersebut maka turunlah terdakwa III untuk memberikan 1 paket narkotika jenis sabu kepada ojek online. Lalu sekitar jam 18.30 wib terdakwa II datang kekos terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I mengajak untuk mengkonsumsi bareng narkotika jenis sabu namun sekitar jam 20.00 wib tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung mengamankan para terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plasti klip bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,02 (dua koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 4 (empat) bungkus plastik kilp bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisab sabu, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru berikut simcard 085932152019, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna ungu berikut simcard ;
- Bahwa terdakwa II sudah 5 kali membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa I yang sepaket seharga Rp.350.000,- yang lalu terdakwa II betrik/bagi menjadi 4 paket kecil harga Rp.100.000,- perpaket untuk dijual kepada pembeli dan terdakwa II juga pernah mengantar kepembeli narkotika jenis sabu milik terdakwa I ;
- Bahwa terdakwa III mengetahui kalau bungkusan yang diberikan ke ojek online dari terdakwa I berisi narkotika jenis sabu dan terdakwa II sudah 2 kali memberikan paketan narkotika jenis sabu kepada ojek online atas suruhan terdakwa I ;
- Bahwa terdakwa I dengan menjadi perantara dalam jual beli mendapat keuntungan uang sebesar Rp.300.000,- pergram lalu terdakwa II mendapat keuntungan uang sebesar Rp.50.000,- sampai Rp.100.000,-dan para terdakwa juga mendapat keuntungan dapat mengkonsumsi secara gratis ;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4020/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0394 (nol koma nol tiga Sembilan empat) gram diberi nomor barang bukti 4599/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik ziplock warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat betto seluruhnya 1,5061 (satu koma lima nol enam satu) gram diberi nomor barang bukti 4600/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9461 (nol koma Sembilan empat enam satu) gram diberi nomor barang bukti 4601/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 11,7717 (sebelas koma tujuh tujuh satu tujjuh) gram diberi nomor barang bukti 4602/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan krisal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4588 (nol koma empat lima delapan delapan) gram diberi nomor barang bukti 4603/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 4599/2024/NF s.d 4603/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa terdakwa I Muhammad Ali Asadillah Bin Aji Purnama terdakwa II Akmallizadiaz Ananda Putra Bin Sujana terdakwa III Risya Oktaviani Binti Surya Munawar, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa I yang terletak di kamar kos yang terletak di Jalan Lontar Gg.8 Rt.005/001 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa I mendapatkan paketan berisi narkotika jenis sabu lalu didalam kamar kekos yang terletak di Jalan Lontar Gg.8 Rt.005/001 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat, terdakwa I mengambil sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sementara sisanya disimpan dibawah meja kamar kos. lalu sekitar 22.00 wib terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada sdr.David Als Ncek (DPO) seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di Hotel Grand USU Puncak Cisarua Bogor Jawa Barat. Lalu pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa I membagi/membetrik narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket yang lalu disimpan dibawah meja dalam kamar kos terdakwa I. Sekitar jam 14.00 wib terdakwa I menjual 1 paket seharga Rp.200.000,- yang dijual seharga Rp.250.000,- kepada sdr.Danil (DPO) dan tidak lama kemudian ojek online datang lalu terdakwa I menyuruh terdakwa III untuk memberikan 1 paket narkotika jenis sabu kepada ojek online tersebut maka turunlah terdakwa III untuk memberikan 1 paket narkotika jenis sabu kepada ojek online. Lalu sekitar jam 18.30 wib terdakwa II datang kekos terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sbau, kemudian terdakwa I mengajak untuk mengkonsumsi bareng narkotika jenis sabu namun sekitar jam 20.00 wib tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung mengamankan para terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plasti klip bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,02 (dua koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 4 (empat) bungkus plastik kilp bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisab sabu, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru berikut simcard 085932152019, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna ungu berikut simcard ;
- Bahwa terdakwa II sudah 5 kali membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa I yang sepaket seharga Rp.350.000,- yang lalu terdakwa II betrik/bagi menjadi 4 paket kecil harga Rp.100.000,- perpaket untuk dijual kepada pembeli dan terdakwa II juga pernah mengantar kepembeli narkotika jenis sabu milik terdakwa I ;
- Bahwa terdakwa III mengetahui kalau bungkusan yang diberikan ke ojek online dari terdakwa I berisi narkotika jenis sabu dan terdakwa II sudah 2 kali memberikan paketan narkotika jenis sabu kepada ojek online atas suruhan terdakwa I ;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4020/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0394 (nol koma nol tiga Sembilan empat) gram diberi nomor barang bukti 4599/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik ziplock warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat betto seluruhnya 1,5061 (satu koma lima nol enam satu) gram diberi nomor barang bukti 4600/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9461 (nol koma Sembilan empat enam satu) gram diberi nomor barang bukti 4601/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 11,7717 (sebelas koma tujuh tujuh satu tujuh) gram diberi nomor barang bukti 4602/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan krisal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4588 (nol koma empat lima delapan delapan) gram diberi nomor barang bukti 4603/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 4599/2024/NF s.d 4603/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
Jakarta, 28 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|