Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
359/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst RONY TEDY ...................................... Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 359/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONY TEDY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1......................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh PEMOHON PKPU SUKARELA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum PEMOHON PKPU SUKARELA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pengawasan terhadap Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
  4. Mengangkat :
    Saudara ANANG FAUZI CHOTMAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-209.AH.04.03.2021 tertanggal 23 Maret 2021, beralamat kantor di Kantor Hukum Citra Office Tower North Tower JL Benyamin Suaeb Kav A6, Lantai 3 Unit A2 Kemayoran, Jakarta Pusat,, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
    Saudara PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TINAMBUNAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-411.AH.04.05-2022 tertnggal 26 September 2022, beralamat kantor di Kantor Hukum Law Office Jahmada Girsang & Patneres Golden Centrum Jl Majapahit No 26, Blok O, Jakarta Pusat, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
    Saudara JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193 AH.04.03-2021 tertnggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Kantor Hukum Cityloft Sudirman Building Lt 11 Suite 1109 Jl. K.H. Mas Mansyur No 121, Sudirman, Jakarta Selatan, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
  5. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang  a quo setelah Penundaan Kewjaiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;
  6. Menghukum PEMOHON PKPU SUKARELA untuk membayar biaya perkara Permohonan Penudnaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU SUKARELA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

ATAU Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, demi peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta semangat penegakkan hukum, Kami memohon Putuan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak