Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst ERIC ANDO SIMAMORA GBG DECTECH PTY LTD Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 207/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIC ANDO SIMAMORA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GBG DECTECH PTY LTD
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat telah putus berdasarkan alasan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebesar, dan upah proses Rp870.750.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

Uang pesangon

:

2 x 2 x Rp 67.500.000 =

Rp270.000.000

Uang Penghargaan masa kerja

:

2 x Rp 67.500.000 =

Rp135.000.000

Uang Penggantian hak

:

15% x Rp 405.000.000 =

Rp60.750.000

Upah Proses

:

6 x Rp67.500.000 =

Rp405.000.000

 

TOTAL

_________________+

Rp870.750.000

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset-aset Tergugat;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum perlawanan, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.0000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak