Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst NENI SURYANI PT. CIVITA FLEXIPAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Minggu, 16 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NENI SURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CIVITA FLEXIPAK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.  Menyatakanhubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan kerja tetap dan hubungan kerja tersebut putus sejak putusan perkara ini diucapkan / dibacakan;

 

3.  Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 88E ayat (2) dan pasal 185 ayat (1);

 

4.  Menghukum/Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah kepada PENGGUGAT selama bekerja di TERGUGAT yaitu sebesar+Rp. 133.348. 146 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh enam);

 

5.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari apabila Tergugat tidak menjalankan isi Putusan ini dengan baik sejak diucapkan;

 

6.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya