Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Bambang Iswanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3861/M.1.14/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bambang Iswanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa BAMBANG ISWANTO selaku Direktur Utama PT. Surya Energi Indotama selanjutnya disebut PT. SEI, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Makan daerah Blok M, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. SUROSO dan saksi DIDIK SUPRIYADI (dilakukan splitsing/ disidangkan dalam berkas terpisah), secara melawan hukum yaitu terdakwa mengadakan kerjasama pekerjaan fiktif berupa Pekerjaan Pengiriman Material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 5.542 Titik Tersebar antara PT. Surya Energi Indotama dengan CV. Lintas 7 berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : 25A/SPERJLOG/XII/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pengiriman Material PJUTS 5.542 titik tersebar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.610.000.340,00 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 25E/SPMK/LOG/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang bahwasanya pekerjaan tersebut tidak benar-benar dilakukan secara nyata melainkan hanya secara administrasi saja. Terdakwa berusaha mengeluarkan uang yang ada di PT. SEI dengan pekerjaan fiktif pengiriman Material PJUTS tersebut sehingga uang hasil dari pekerjaan fiktif yang masuk ke rekening CV. Lintas 7 dari PT. Surya Energi Indotama tersebut, nantinya oleh pihak dari CV. Lintas 7 diserahkan kepada saksi Andi Nasaroy, yang selanjutnya uang tersebut akan diberikan kepada saksi Didik Supriyadi untuk diteruskan kepada Sdr. Anjar Satrio Istyawan (Ybs adalah Aparatur Sipil Negara) agar permasalahan hukum yang sedang dialami oleh terdakwa dapat cepat selesai dan terdakwa tidak dijadikan tersangka dalam perkara BTS yang pada saat itu sedang dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI, memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa mengeluarkan uang yang ada di PT. Surya Energi Indotama dengan cara mengadakan pekerjaan Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar antara PT. Sinar Energi Indotama dengan CV. Lintas 7 yang bahwasanya pekerjaan tersebut tidak benar-benar dilakukan secara nyata melainkan hanya secara administrasi saja supaya terdakwa memperoleh uang sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah), atau orang lain yaitu uang yang masuk ke rekening CV. Lintas 7 dari PT. Surya Energi Indotama merupakan hasil dari pekerjaan fiktif Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar antara PT. Surya Energi Indotama dengan CV. Lintas 7, yang nantinya pihak dari CV. Lintas 7 menyerahkan uang tersebut diantaranya kepada saksi Andi Nasaroy, saksi Didik Supriyadi melalui saksi Andi Nasaroy, Sdr. Suroso melalui saksi Andi Nasaroy, Sdr. Anjar Satrio Istyawan melalui saksi Didik Supriyadi, saksi Indra Cahya melalui rekening saksi Didik Supriyadi, saksi Wawan Hernawan melalui saksi Andi Nasaroy dan Sdr. Suroso atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu telah merugikan keuangan Negara sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pekerjaan Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar pada PT Surya Energi Indotama Tahun 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor : PE.03.03 / SR / S-91 / PW09 / 5.2 / 2024  tanggal 20 Mei 2024

  • Perbuatan terdakwa BAMBANG ISWANTO bersama-sama dengan Sdr. SUROSO dan saksi DIDIK SUPRIYADI dalam pekerjaan pengiriman material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar pada PT. Surya Energi Indotama Tahun 2022 sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pengiriman Material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 5.542 titik tersebar pada PT. Surya Energi Indotama Tahun 2022 Nomor : PE03.03/SR/S-91/PW09/5.2/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta), dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. Jumlah nilai realisasi pembayaran (tanpa pajak) yang membebankan PT Surya Energi Indotama dalam Tahun 2022 atas pekerjaan fiktif Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar yaitu

  Rp 1.100.000.000,00

  Rp 3.500.000.000,00

  Rp    919.330.401,00

Jumlah 1                                  Rp 5.519.330.401,00

  1. Jumlah nilai realisasi pekerjaan                                        Rp                              0
  2.  Kerugian Keuangan Negara (1-2)                                   Rp 5.519.330.401,00

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa BAMBANG ISWANTO selaku Direktur Utama PT. Surya Energi Indotama selanjutnya disebut PT. SEI pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Makan daerah Blok M, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. SUROSO dan saksi DIDIK SUPRIYADI (dilakukan splitsing/ disidangkan dalam berkas terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu, terdakwa mengeluarkan uang yang ada di PT. Surya Energi Indotama dengan cara mengadakan pekerjaan Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar antara PT. Surya Energi Indotama dengan CV. Lintas 7 yang bahwasanya pekerjaan tersebut tidak benar-benar dilakukan secara nyata melainkan hanya secara administrasi saja supaya terdakwa memperoleh uang sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi agar menyelamatkan terdakwa dari perkara BTS , atau orang lain yaitu uang yang masuk ke rekening CV. Lintas 7 dari PT. Surya Energi Indotama merupakan hasil dari pekerjaan fiktif Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar antara PT. Surya Energi Indotama dengan CV. Lintas 7, yang nantinya pihak dari CV. Lintas 7 menyerahkan uang tersebut diantaranya kepada saksi Andi Nasaroy, saksi Didik Supriyadi melalui saksi Andi Nasaroy, Sdr. Suroso melalui saksi Andi Nasaroy, Sdr. Anjar Satrio Istyawan melalui saksi Didik Supriyadi, saksi Indra Cahya melalui rekening saksi Didik Supriyadi, saksi Wawan Hernawan melalui saksi Andi Nasaroy dan Sdr. Suroso, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama PT. SEI telah mengadakan kerjasama pekerjaan fiktif antara PT. SEI dengan CV. Lintas 7 berupa Pekerjaan Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : 25A/SPERJLOG/XII/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pengiriman Material PJUTS 5.542 titik tersebar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5.610.000.340,00 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 25E/SPMK/LOG/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Terdakwa berusaha mengeluarkan uang yang ada di PT. Surya Energi Indotama dengan cara mengadakan pekerjaan fiktif menggunakan bendera CV. Lintas 7 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu telah merugikan keuangan Negara sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pekerjaan Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar pada PT Surya Energi Indotama Tahun 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor : PE.03.03 / SR / S-91 / PW09 / 5.2 / 2024  tanggal 20 Mei 2024 

  • Perbuatan terdakwa BAMBANG ISWANTO bersama-sama dengan Sdr. SUROSO dan saksi DIDIK SUPRIYADI dalam pekerjaan pengiriman material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar pada PT. Surya Energi Indotama Tahun 2022 sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pengiriman Material Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 5.542 titik tersebar pada PT. Surya Energi Indotama Tahun 2022 Nomor : PE03.03/SR/S-91/PW09/5.2/2024 tertanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta), dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. Jumlah nilai realisasi pembayaran (tanpa pajak) yang membebankan PT Surya Energi Indotama dalam Tahun 2022 atas pekerjaan fiktif Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar yaitu

  Rp 1.100.000.000,00

  Rp 3.500.000.000,00

  Rp    919.330.401,00

Jumlah 1                                  Rp 5.519.330.401,00

  1. Jumlah nilai realisasi pekerjaan                                 Rp                              0
  2. Kerugian Keuangan Negara (1-2)                             Rp 5.519.330.401,00

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa BAMBANG ISWANTO selaku Direktur Utama PT. Surya Energi Indotama selanjutnya disebut PT SEI tahun 2017 s/d April 2023 berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 tanggal 06 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Dudi Wahyudi, SH, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Makan daerah Blok M, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. SUROSO dan saksi DIDIK SUPRIYADI (dilakukan splitsing/ disidangkan dalam berkas terpisah), melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu terdakwa mengadakan beberapa kali pertemuan yang membahas supaya permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa dalam perkara BTS dapat segera selesai dengan membuat kesepakatan antara terdakwa dengan saksi DIDIK SUPRIYADI, saksi Wawan Hernawan, saksi Oktaditya Risindra Putra, saksi Andy Nasaroy, Sdr. Suroso, dan Sdr. Anjar Satrio Istyawan agar terdakwa memberikan sejumlah uang, yang mana uang tersebut terdakwa peroleh dari hasil pengadaan pekerjaan fiktif pengiriman material Pekerjaan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 5.542 titik tersebar antara PT. SEI dengan CV. Lintas 7, memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu terdakwa mengeluarkan uang yang berasal dari PT. SEI dengan melakukan pekerjaan fiktif pengiriman material PJUTS 5.542 titik tersebar supaya uang yang masuk ke rekening CV. Lintas 7 dari PT. Surya Energi Indotama sebesar ±Rp5.519.330.401,00 (lima milyar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus satu rupiah) tersebut yang nantinya pihak dari CV. Lintas 7 yaitu saksi Andi Nasaroy menyerahkan uang tersebut kepada saksi Didik Supriyadi yang akan diteruskan kepada Sdr. Anjar Satrio Istyawan (Ybs merupakan Aparatur Sipil Negara), karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu agar permasalahan hukum yang sedang dialami oleh terdakwa dapat cepat selesai dan terdakwa tidak dijadikan tersangka dalam perkara BTS 

  • Bahwa perbuatan terdakwa BAMBANG ISWANTO bersama-sama Sdr. SUROSO dengan saksi DIDIK SUPRIYADI yang akan memberikan sejumlah uang kepada Sdr. Anjar Satrio Istyawan selaku Aparatur Sipil Negera bertentangan dengan kewajiban Sdr. Anjar Satrio Istyawan selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya