Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. PANDEGA DESAIN WEHARIMA
2.CV. MEDIA KONSULTINDO
PT. TRITAMA BARATA MAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. PANDEGA DESAIN WEHARIMA
2CV. MEDIA KONSULTINDO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SABAR NABABAN, S.H.PT. PANDEGA DESAIN WEHARIMA
2SABAR NABABAN, S.H.CV. MEDIA KONSULTINDO
Termohon
NoNama
1PT. TRITAMA BARATA MAKMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pailit yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PAILIT dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pengurusan dan penyelesaian harta pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    DR. Turman M. Panggabean, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (“SBPKP”) Nomor AHU.294 AH.04.03-2020, tertanggal 04 Agustus 2020, berkantor di Turman M. Panggabean, S.H., M.H., & Rekan, beralamat di Kompleks Ruko Cempaka Mas Blok B - 24, Jalan Letjen R. Suprapto, Jakarta Pusat, 10640;
    sebagai KURATOR untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan 70 UU No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU);
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak