Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst MARGARETTA HADIONO KEPALA KEPOLISIA SEKTOR METRO TANAH ABANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Okt. 2018
Nomor Surat 22/pid.pra/2018/pn.jkt.pst
Pemohon
NoNama
1MARGARETTA HADIONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIA SEKTOR METRO TANAH ABANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

1. mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. menyatakan ssurat perintah penyidikan Nomor: 390/04-PP/V/2018/Sektro TA tertanggal 30 Mei 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

3. menyatakan status tersangka Pemophon adalah tidak sah dan batal demi hukum;

4. menyatakan 3 (tiga) batang logam mulia dengan rincian: 1 (satu) kilogram emas batang Metalor Switzerland dengan nomor seri V734524 dan 2 (dua) kilogram emas batang polos yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 31 Mei 2018 sebagaimana tertuang dalam tanda terima tanpa dibuat dalam nerita acara penyitaan adalah tidak sah dan batal demi hukum;

5. menyatakan surat perintah penahanan no. SP HAN/172/IX/2018/Sektro TA, tertanggal 28 september 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

6. mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara;

7. mengembalikan 3 (tiga) batang logam mulia dengan rincian: 1 (satu) kilogram emas batang Metalor Switzerland dengan nomor seri V734524 dan 2 (dua) kilogram emas batang polos kepada pemohon;

8. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon;

9. membebankan biaya perkara kepada negara.

Pihak Dipublikasikan Ya