Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat I berdasarkan Surat No. 061/HR-OL/X/2023 tertanggal 26 Oktober 2023, dan Penggugat II berdasarkan Surat No. 057/HR-OL/X/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 bertentangan dengan hukum oleh karena itu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tetap terus melakukan dan melanjutkan pembayaran upah/gaji dan hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat sebagai karyawan Tergugat setiap bulannya kepada Penggugat I sebesar Rp. 32.620.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), dan Penggugat II sebesar Rp. 32.620.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 43 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat secara lunas dan seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT I (HARAITO APRILANDO)
Uang Pesangon
|
Rp. 260.960.000,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Rp. 97.860.000,-
|
Uang Penggantian Hak
|
Rp. 14.827.273,-
|
-
|
Rp. 373.647.273,-
|
- PENGGUGAT II (GORDIMER SS SIRAIT)
Uang Pesangon
|
Rp. 260.960.000,-
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Rp. 97.860.000,-
|
Uang Penggantian Hak
|
Rp. 23.723.636,-
|
-
|
Rp. 382.543.636,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bonus Tahun 2023 kepada Penggugat I sebesar Rp. 48.930.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan Penggugat II sebesar Rp. 48.930.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja/Parklaring kepada Para Penggugat dengan masa kerja bagi Penggugat I terhitung sejak 26 Oktober 2016, dan Penggugat II terhitung sejak 26 September 2016 sampai dengan tanggal putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan keterangan Para Penggugat telah melaksanakan pekerjaan dengan baik selama hubungan kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai atau tidak melaksanakan perintah untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja/Parklaring kepada Para Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |