Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst ANDI MUNADI PT. BERKAH MIRZA INSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 215/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI MUNADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAH MIRZA INSANI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah pekerja menetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM SK Direksi Nomor: 021/SK-DIR/BMI/XI/2017 tanggal 6 November 2017 tentang demosi karyawan dan Penurunan Upah Penggugat secara sepihak;
  4. Menyatakan Upah yang harus diterima oleh Penggugat Pasca terbitnya SK Mutasi Nomor: 017/SK-DIR/BMI/XI/2017 tertanggal 2 November 2017 tetap sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
  5. Menyatakan Pemutusnya Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan Tergugat melanggar Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  6. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah),- = Rp342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah).
  2. Uang Penghargaan masa kerja :  6 x Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) = Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah).
  3. Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja), yaitu 15 % x (Rp342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) + Rp114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) = Rp68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
  4. Jumlah = Rp524.400.000,- (lima ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)

 

 

 

 

  1. Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kekurangan/penundaan upah sebagai berikut:

 

No

Gaji

Gaji Tunda

(Versi Perusahaan)

Kekurangan Gaji dan THR serta Gaji Tunda

(Sesuai Anjuran Disnaker)

Ket.

1

Apr-17

Rp 7.600.000

Rp 7.600.000

Rp19.000.000,-

2

Mei-17

Rp 7.600.000

Rp 7.600.000

Rp19.000.000,-

3

Jun-17

Rp 7.600.000

Rp 7.600.000

Rp19.000.000,-

4

Jul-17

Rp 7.600.000

Rp 7.600.000

Rp19.000.000,-

5

Agu-17

Rp 7.600.000

Rp 7.600.000

Rp19.000.000,-

6

Sep-17

Rp 7.600.000

Rp 7.600.000

Rp19.000.000,-

7

Okt-17

Rp 9.500.000

Rp 9.500.000

Rp19.000.000,-

8

Nov-17

Rp 7.600.000

Rp 7.600.000

Rp19.000.000,-

9

Des-17

Rp 1.625.000

Rp 12.500.000 + 1.625.000

Rp19.000.000,-

10

Jan-18

Rp 1.625.000

Rp 12.500.000 + 1.625.000

Rp19.000.000,-

11

Feb-18

Rp 1.625.000

Rp 12.500.000 + 1.625.000

Rp19.000.000,-

12

Mar-18

Rp 1.625.000

Rp 12.500.000 + 1.625.000

Rp19.000.000,-

13

Apr-18

Rp 1.625.000

Rp 12.500.000 + 1.625.000

Rp19.000.000,-

14

Mei-18

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

15

THR 2018

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

16

Jun-18

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

17

Jul-18

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

18

Agu-2018

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

19

Sep-18

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

20

Okt-18

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

21

Nov-18

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

22

Des-18

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

23

Jan-19

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

24

Feb-19

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

25

Mar-19

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

26

Apr-19

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

27

Mei-19

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

28

THR 2019

 

Rp 12.500.000

Rp19.000.000,-

 

Jumlah

Rp 70.825.000

Rp250.000.000 + Rp70.825.000 = Rp320.825.000,-

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda dari Keterlambatan pembayaran Upah yang perhitungannya telah diatur dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
  3. Menyatakan Putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar Bij Voeraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak