Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
352/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Widodo Makmur Unggas PT Cargill Indonesia Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 352/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Widodo Makmur Unggas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Durapati Sinulingga, S.H.PT Widodo Makmur Unggas
Tergugat
NoNama
1PT Cargill Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga “Perjanjian Fasilitas Pembelian Pakan Ternak” Nomor 013/PTCI/SPFK/IX/2022 tertanggal 1 Oktober 2022 serta pemberian fasilitas kredit       Rp 20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  3.  Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dengan menghentikan “Perjanjian Fasilitas Pembelian Pakan Ternak” kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dan kerugian yang diderita PENGGUGAT yaitu secara materiil sebesar Rp 9.968.200.000,- (Sembilan milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan immaterial sebesar Rp 1.000.000,000- (Satu Milyar Rupiah);

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak