Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. LUMINA ROYAL ETERNA 1.PT. SELARAS INTERNASIONAL ABADI
2.NARAK COLOR I Co. Ltd
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LUMINA ROYAL ETERNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRY SEPTIAWAN, S.H., M.H.PT. LUMINA ROYAL ETERNA
Tergugat
NoNama
1PT. SELARAS INTERNASIONAL ABADI
2NARAK COLOR I Co. Ltd
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat pemilik sah merek ”Dream Color I”, yang terdaftar dengan nomor IDM000644336, pada Kelas 9: Softlens (lensa mata); Tempat softlens (lensa mata); Bingkai kacamata; Tempat kacamata;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Pelanggaran merek, karena telah mengimport, memperdagangkan dan memasarkan Softlens (lensa mata) dengan merek ”Dream Color I” yang merupakan merek milik Penggugat yang terdaftar dengan nomor  IDM000644336;
  4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran merek, karena telah meng ekspor ke Indonesia Softlens (lensa mata) dengan merek ”Dream Color I” yang merupakan merek milik Penggugat yang terdaftar dengan nomor IDM000644336;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menarik dari peredaran serta menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk mengimpor, memperdagangkan dan mengedarkan produk Softlens (lensa mata) dengan menggunakan atau menyalahgunakan merek ”Dream Color I” milik Penggugat;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menarik dari peredaran dan menghentikan ekspor produk Softlens (lensa mata) di wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan atau menyalahgunakan merek ”Dream Color I” milik Penggugat;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memasang iklan permohonan maaf  kepada Penggugat, dengan ketentuan iklan ukuran ¼ (seperempat) halaman di 5 (lima) media koran / surat kabar nasional: Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia, Koran Sindo, Jawa Pos, sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan tersebut;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun adanya kasasi, atau peninjauan kembali dari Tergugat I dan Tergugat II;
  10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak