Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 29 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. PERMATA INDO KAV |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Siban, S.H,. M.H. | PT. PERMATA INDO KAV |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Merek BIOAQUA dengan terdaftarnya Merek BIOAQUA Nomer :IDM 000640247, kelas 03 tanggal 12 September 2018 adalah milik Penggugat
- Menghukum Kepada TERGUGAT untuk menghentikan penjualan Prodak kosmestik Merek BIOAQUA yang tidak memiliki izin edar ,baik secara onlline atau Offline .
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp.149.000.000.000.-(Seratus empat puluh sembilan milyar rupiah) kepada PENGGUGAT i.c. Direktur Pt. Permata Indo KAV. atas penjualan produk kosmetik palsu Merek BIOAQUA milik Tergugat . .
- Menyatakan Sah dan berharganya sita jaminan terlebih dahulu terhadap, aset-aset Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |