Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU / PT BANGUNSAWIT JAYASUBUR, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara:
FATHONI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-39.AH.04.05-2024 tanggal 7 Mei 2024, berkantor di RaSuL & co, Raco Office, Perkantoran Buncit Mas Blok AA-8 Jalan Kemang Utara 9 No. 35 Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
MUGHNI RONALDI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.-222 AH.04.05-2022 tertanggal 08 September 2022 yang beralamat kantor di YUHELSON & PARTNERS, Eightyeight@Kasablanca Office Tower 6th Floor G, Jl. Kasablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan;
PRATIWI NATALIA HARENTAON NAINGGOLAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-414 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 yang berkantor di NASARUDIN NARO & PARTNERS LAW OFFICE, yang beralamat di Jl. Duren Tiga Barat No.22, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12760;
Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus Pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa Biaya PKPU dan Imbalan Jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
|