Petitum |
1.Mengabulkan pemohonan Pemohon;
2.Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama “FELICIA LAURETTA” menjadi nama FELICIA LAURETTA TAN
3.Memerintahkan kepada Kantor suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaAdministrasi Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang Pennggantian nama kecil pemohon tersbut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta kelahiran No.429/U/JP/2003,serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|