Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
946/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst 1.ANNEKE SETIYAWATI SH
2.RIMA D, SH
FACHRIZ KAUTSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 946/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 930/m.1.10/Euh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI SH
2RIMA D, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRIZ KAUTSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

----------Bahwa terdakwa Fachriz Kautsar bersama dengan sdr.Denis (DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 22.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di Apartemen Grand Palace lantai G-12-GA 1 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 22.30 wib Apartemen Grand Palace lantai G-12-GA 1 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, sdr.Denis (DPO) menawarkan untuk patungan membeli narkotika jenis shabu maka lalu masing-masing patungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sdr.Denis pergi untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian sekitar jam 23.15 wib datang kurir narkotika yang datang ke kamar terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal putih narkotika jenis shabu yang kemudian diletakkan terdakwa diatas kasur namun sekitar jam 00.15 wib tiba-tiba saja datang beberapa orang anggota Satresnarkoba Polsek Kemayoran yang langsung melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal putih narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih adalah benar narkotika jenis shabu, hal ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3269/NNF/2020 Tanggal 01 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Drs.Sulaeman Mappasessu selaku Kabid Narkobafor bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan netto 0,1350 gram diberi nomor barang bukti 1440/2020/PF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

----------- Bahwa terdakwa Fachriz Kautsar bersama dengan sdr.Denis (DPO) pada hari hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 22.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di Apartemen Grand Palace lantai G-12-GA 1 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 22.30 wib Apartemen Grand Palace lantai G-12-GA 1 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa diajak patungan oleh sdr.Denis (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu lalu sekitar jam 23.15 wib datang kurir narkotika yang datang ke kamar terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal putih narkotika jenis shabu yang kemudian diletakkan terdakwa diatas kasur namun sekitar jam 00.15 wib tiba-tiba saja datang beberapa orang anggota Satresnarkoba Polsek Kemayoran yang langsung melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal putih narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu.
    • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih adalah benar narkotika jenis shabu, hal ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3269/NNF/2020 Tanggal 01 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Drs.Sulaeman Mappasessu selaku Kabid Narkobafor bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan netto 0,1350 gram diberi nomor barang bukti 1440/2020/PF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya