Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
946/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst | 1.ANNEKE SETIYAWATI SH 2.RIMA D, SH |
FACHRIZ KAUTSAR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 946/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 930/m.1.10/Euh.2/09/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
----------Bahwa terdakwa Fachriz Kautsar bersama dengan sdr.Denis (DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 22.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di Apartemen Grand Palace lantai G-12-GA 1 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
Subsidair
----------- Bahwa terdakwa Fachriz Kautsar bersama dengan sdr.Denis (DPO) pada hari hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 22.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di Apartemen Grand Palace lantai G-12-GA 1 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |