Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Johnny Antonius Pranata
2.Martin
3.Tri Haryanto
PT First Pacific Mining Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 182/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johnny Antonius Pranata
2Martin
3Tri Haryanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Saddam Alfih, S.HJohnny Antonius Pranata
2Andi Saddam Alfih, S.HMartin
3Andi Saddam Alfih, S.HTri Haryanto
Tergugat
NoNama
1PT First Pacific Mining
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Kontrak Kerja PKWT yang ditandatangani oleh Bpk. Wang Hong tertanggal 1 April 2022;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi kepada PARA PENGGUGAT dengan membayar penuh sisa Kontrak Kerja PKWT yang ditandatangani oleh Bpk. Wang Hong dengan perhitungan sebagai berikut:

 

  1. Nama: JOHNNY ANTONIUS PRANATA (PENGGUGAT I) sesuai Surat Kontrak Kerja Nomor: 013/SPK/FPM/IV/2022 terhitung sejak tanggal 01 April 2022 s/d tanggal 01 April 2027, sisa kontrak Kerja sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bulan dikalikan sebesar Rp.28.000.000.- (dua puluh depalan juta rupiah) untuk setiap bulannya sebesar Rp.1.064.000.000.- 00.- (satu milyar enam puluh empat juta rupiah);

 

  1. Nama: MARTIN (PENGGUGAT II) sesuai Surat Kontrak Kerja Nomor: 003/SPK/FPM/IV/2022, terhitung sejak tanggal 01 April 2022 s/d tanggal 01 April 2027 sisa kontrak Kerja sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bulan dikalikan sebesar Rp.11.700.000.00- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya sebesar Rp.431.510.140.- 00 (empat ratus tiga puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu seratus empat puluh rupiah);

 

  1. Nama: TRI HARYANTO. (PENGGUGAT III) sesuai Surat Kontrak Kerja Nomor 008/SPK/FPM/IV/2022 terhitung sejak tanggal 01 April   2022, s/d tanggal 01 April 2027, sisa kontrak Kerja sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bulan dikalikan Rp. 8. 500. 000.- 00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga yang harus dibayar Rp.323.000.000.- 00. (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.-00 (satu juta rupiah) per hari sejak keterlambatan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan/Kasasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak