Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati No.5, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat
(www.kejari-jakpus.go.id)
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM – 67 / M.1.10 / Eoh.2 / 03 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
TEGUH BUDIANSYAH
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 01 Februari 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tanah Tinggi I No. 19, RT. 010/RW. 002, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar, Kota Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
ANDREAS
|
Nomor Identitas
|
:
|
3671102003880003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 20 Maret 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rawa Rotan, RT.004, RW.002, Kel. Selapajang Jaya, Kec. Neglasari, Kota Tangerang
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Januari 2024
|
2.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024
|
3.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024
|
4.
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024
|
5.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Sejak tanggal 14 April 2024 s/d 13 Mei 2024
|
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAS pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Gedung Jakarta Convention Center yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH mengajak Terdakwa II ANDREAS untuk melakukan tindak pidana mengambil barang tanpa izin di Gedung Jakarta Convention Center yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat karena sedang ada acara deklarasi kaum muda untuk “Prabowo-Gibran”, kemudian Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH dan Terdakwa II ANDREAS menyiapkan beberapa peralatan untuk berpura-pura menjadi wartawan yaitu 1 (satu) buah tanda pengenal pers humasnews palsu dan 1 (satu) buah kamera, Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH dan Terdakwa II ANDREAS juga menggunakan setelan kemeja warna putih dan jaket serta membawa 1 (satu) buah tas agar terlihat seperti wartawan asli yang sedang meliput kegiatan. Setelah itu Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH dan Terdakwa II ANDREAS berangkat menuju Gedung Jakarta Convention Center.
- Bahwa sesampainya di Gedung Jakarta Convention Center pada sekitar Pukul 13.30 WIB Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH dan Terdakwa II ANDREAS segera masuk ke dalam Gedung Jakarta Convention Center dan mulai mencari target barang yang akan diambil tanpa izin pemiliknya, kemudian pada saat situasi dalam Gedung Jakarta Convention Center mulai ramai, Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH melihat seorang laki-laki yang merupakan wartawan yaitu saksi RENO ESNIR menggunakan tas selempang dan membawa kamera untuk meliput kedatangan Prabowo-Gibran, Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH melihat tas selempang yang digunakan saksi RENO ESNIR terbuka sedikit, setelah itu Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH memberikan kode kepada Terdakwa II ANDREAS dengan cara mencoleknya, kemudian Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH dan Terdakwa II ANDREAS mendekati saksi RENO ESNIR dan Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH segera mengambil 1 (satu) unit handphone SAMSUNG A70 Warna Silver milik saksi RENO ESNIR, sedangkan Terdakwa II TEGUH BUDIANYSAH mengalihkan perhatian dengan cara menyenggol saksi RENO ESNIR seperti sedang berdesak-desakan. Kemudian setelah Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone SAMSUNG A70 Warna Silver tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi RENO ESNIR, kemudian Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH langsung menyerahkan 1 (satu) unit handphone SAMSUNG A70 Warna Silver kepada Terdakwa II ANDREAS, setelah itu Terdakwa II ANDREAS mematikan power 1 (satu) unit handphone SAMSUNG A70 Warna Silver dan mencabut simcardnya, kemudian memasukannya ke dalam 1 (satu) buah tas. Setelah itu sekitar Pukul 17.00 WIB Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH dan Terdakwa II ANDREAS kembali ke Tanah Tinggi, Johar, Jakarta Pusat.
- Bahwa Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAS mengambil 1 (satu) unit handphone SAMSUNG A70 Warna Silver tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, yaitu saksi RENO ESNIR;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAS mengakibatkan saksi RENO ISMAR mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sekira Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa I TEGUH BUDIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta, 25 Maret 2024
PENUNTUT UMUM,
FITA FITRALLAH, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 198412082005012001 |