Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst rudi pargomgom sirait pt. totalindo eka persada tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 269/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1rudi pargomgom sirait
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waindrarudi pargomgom sirait
Tergugat
NoNama
1pt. totalindo eka persada tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, dinyatakan putus karena perusahaan dalam proses PKPU sejak tanggal  1 Juli 2023

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang kompensasi pesangon secara tunai dan sekaligus, kepada Penggugat berjumlah seluruhnya sebesar Rp168.205.440,00 (seratus enam puluh delapan juta dua ratus lima ribu empat ratus empat puluh  rupiah),

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak