Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
591/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst PT. Gebari Medan Segara PT. Segara Gloria Anugrah Marine Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 591/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gebari Medan Segara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusdi Sanmas, SHPT. Gebari Medan Segara
Tergugat
NoNama
1PT. Segara Gloria Anugrah Marine
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan dari  Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bantahan PT. Gebari Medan Segera sebagai Pembantah tepat dan beralasan;
  3. Menyetakan Penetapan Eksekusi No.: 14/2020.Eks jo Putusan Final Arbitrase Singapore Chamber Of Maritime Arbitration (SCMA 2007-004) tanggal 24 Oktober 2018 dan Putusan Final mengenai Biaya-Biaya tanggal 28 Desember 2018 Jo. No: 10/PDT ARB-INT/2019/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2019, tanggal 13 Maret 2020 adalah batal, tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum serta kekuatan Eksekusi
  4. Menyatakan Putusan Final Arbitrase Singapore Chamber Of Maritime Arbitration (SCMA 2017/004) tanggal: 24 Oktober 2018 dan PUTUSAN FINAL MENGENAI BIAYA-BIAYA Tanggal: 28 Desember 2018. Yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:  10/PDT ARB-INT/2019/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2019, Bertentangan dengan hukum dan cacat prosedural; 
  5. Menyatakan bahwa surat Penetapan No: 14/2020.Eks. Jo. Putusan Final Arbitrase Singapore Chamber Of Maritime Arbitration (SCMA 2017/004) tanggal: 24 Oktober 2018 dan PUTUSAN FINAL MENGENAI BIAYA-BIAYA Tanggal: 28 Desember 2018. Jo. No:  10/PDT ARB-INT/2019/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Maret 2020,  tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial (Non Eksekutabel);
  6. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi yang di mohonkan oleh Terbantah sampai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No: 357/PDT.G/PN.Jkt.Pst, Tanggal 24 Juni 2019 yang masih dalam proses Persidangan ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).  
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Verzet (Uitvoerbaar Bij Voorrad)
  8. Membenbankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak