Petitum |
- Mengabulkan Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bantahan PT. Gebari Medan Segera sebagai Pembantah tepat dan beralasan;
- Menyetakan Penetapan Eksekusi No.: 14/2020.Eks jo Putusan Final Arbitrase Singapore Chamber Of Maritime Arbitration (SCMA 2007-004) tanggal 24 Oktober 2018 dan Putusan Final mengenai Biaya-Biaya tanggal 28 Desember 2018 Jo. No: 10/PDT ARB-INT/2019/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2019, tanggal 13 Maret 2020 adalah batal, tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum serta kekuatan Eksekusi
- Menyatakan Putusan Final Arbitrase Singapore Chamber Of Maritime Arbitration (SCMA 2017/004) tanggal: 24 Oktober 2018 dan PUTUSAN FINAL MENGENAI BIAYA-BIAYA Tanggal: 28 Desember 2018. Yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 10/PDT ARB-INT/2019/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2019, Bertentangan dengan hukum dan cacat prosedural;
- Menyatakan bahwa surat Penetapan No: 14/2020.Eks. Jo. Putusan Final Arbitrase Singapore Chamber Of Maritime Arbitration (SCMA 2017/004) tanggal: 24 Oktober 2018 dan PUTUSAN FINAL MENGENAI BIAYA-BIAYA Tanggal: 28 Desember 2018. Jo. No: 10/PDT ARB-INT/2019/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Maret 2020, tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial (Non Eksekutabel);
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi yang di mohonkan oleh Terbantah sampai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No: 357/PDT.G/PN.Jkt.Pst, Tanggal 24 Juni 2019 yang masih dalam proses Persidangan ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Verzet (Uitvoerbaar Bij Voorrad)
- Membenbankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|