Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Tanggal 16 Juni 2001 telah meninggal dunia seorang laki - laki bernama TAGOR SIANIPAR di rumah sakit dikarenakan sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Graha Sentosa Memorial Park Blok K2-05 yang beralamat di Jalan Trans Heksa Karawang Teluk Jambe Karawang Provinsi Jawa Barat ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat ;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TAGOR SIANIPAR ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|