Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
599/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Nancy Catrine Mariani PT. MHG BALANGAN BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional
Nomor Perkara 599/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nancy Catrine Mariani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD IQBAL HADROMI, SH.Nancy Catrine Mariani
Termohon
NoNama
1PT. MHG BALANGAN BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

PETITUM

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No. 292 of 2020 tanggal 22 Februari 2023 batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Putusan Arbitrase Internasional – Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No. 292 of 2020 tanggal 22 Februari 2023 dari Register Pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  4. Memerintahkan Turut Termohon I, Turut Termohon II dan Turut Termohon III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara Permohonan aquo;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Permohonan aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak