Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH FIRMAN als SIPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 687/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-690/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN als SIPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Reg.Perkara No PDM : 327/M.1.10/Enz.2/10/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

FIRMAN alias SIPIT

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur / Tanggal Lahir

:

22 tahun /31 Agustus 2001.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Gardu Gang Hj. Robeah RT. 001/RW. 002 Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur atau Jalan. Al Maghfiroh Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Freelance.

SMK

  1. PENAHANAN

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan PN Jakpus

Penuntut Umum

 

:

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl. 15 Juli 2024 s/d tgl.03 Agustus 2024

Rutan, sejak tgl. 04 Agustus 2024 s/d tgl.12 September 2024

Rutan, sejak tgl. 13 September 2024 s/d tgl.12 Oktober 2024

Rutan, sejak tgl. 30 September 2024 s/d tgl.19 Oktober 2024

III.  DAKWAAN

  KESATU    

------ Bahwa terdakwa FIRMAN alias SIPIT pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Sawo V RT. 008/RW.001 Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saat Terdakwa berada di rumah kemudian REZA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan sabu-sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga pergramnya sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) atau total harganya sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran laku bayar. Selanjutnya disepakati untuk penyerahan sabu tersebut dilakukan di Jalan Sawo V RT. 008/RW.001 Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur melalui Gosend. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa diberitahu oleh REZA (DPO) kalau sabu-sabu sudah dikirim, selanjutnya Terdakwa saat Terdakwa berada di tempat tersebut Terdakwa dihubungi oleh driver ojek online memberitahu kalau paket/barang an. DONI sudah sampai di titik lokasi. Kemudian Terdakwa menghampiri driver ojek online tersebut dan Terdakwa menerima 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian Terdakwa menghubungi REZA (DPO) dan memberitahukan jika barang (sabu-sabu) sudah sampai dan diterima Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada LUCKY dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kemudian sisanya yang 2 (dua) gram sabu Terdakwa cak/bagi menjadi 10 (sepuluh) paket sabu dimana 2 (dua) paket sabu juga sudah laku terjual kepada LUCKY dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebanyak 8 (delapan) paket sabu belum sempat diedarkan dan menjadi barang bukti saat Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di dalam kontrakan Terdakwa di Jalan Al Maghfiroh Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur.
  • Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila semua sabu-sabu terjual selain itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan menggunakan sabu secara gratis. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3641/NNF/2024 tertanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,Farm bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8538 (nol koma delapan lima tiga delapan) gram, diberi nomor barang bukti 4127/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal methafetamine dengan berat netto seluruhnya 0,8431 (nol koma delapan empat tiga satu) gram).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa FIRMAN alias SIPIT pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dalam kontrakan Terdakwa di Jalan Al Maghfiroh Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyasecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa menerima sabu-sabu sebanyak 4 (empat) gram dari REZA (DPO) yang dikirim melalui Go Send. Setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian Terdakwa menghubungi REZA (DPO) dan memberitahukan jika barang (sabu-sabu) sudah sampai dan diterima Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada LUCKY kemudian sisanya yang 2 (dua) gram sabu Terdakwa cak/bagi menjadi 10 (sepuluh) paket sabu dimana yang 2 (dua) paket sabu sudah laku terjual kepada LUCKY kemudian sisanya sebanyak 8 (delapan) paket sabu belum sempat diedarkan disimpan Terdakwa di dalam rumah kontrakan
  • Namun pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa ditangkap di dalam kontrakan Terdakwa di Jalan Al Maghfiroh Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Kemudian saat dilakukan pemeriksan Terdakwa lalu menyerahkan barang bukti  berupa 8 (delapan) paket sabu dengan berat brutto 1,68 (satu koma enam puluh delapan) di dalam plastik klip, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang seluruhnya Terdakwa simpan di bawah kasur dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dengan nomor panggil 0878 4245 3327. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3641/NNF/2024 tertanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si.,Farm bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8538 (nol koma delapan lima tiga delapan) gram, diberi nomor barang bukti 4127/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal methafetamine dengan berat netto seluruhnya 0,8431 (nol koma delapan empat tiga satu) gram).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

                     Jakarta, 30 September 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                    JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH.,MH.

                    JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya