Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Hak Cipta |
Nomor Perkara |
116/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H. | Moh. Eka Bhakti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Televisi Transformasi Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Pelanggaran Hak Cipta;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena menggunakan lagu ”Terpesona” tanpa izin Penggugat selaku pencipta;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda/kompensasi atas pelanggaran hak moral Penggugat atas lagu ciptaannya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |