Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
470/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst YANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 470/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Sah Perkawinan antara Pemohon dengan  Almarhum HASAN NIKOLAS THE alias KIM SAM yang dilakukan secara Adat pada tanggal           04 Desember 1977 dan telah diperbaharui dihadapan Imam P.A. Hari Hardjanto SJ pada tanggal 17 Desember 1993 di Gereja Katedral Jakarta, sehingga Perkawinan antara Almarhum HASAN NIKOLAS THE alias KIM SAM menjadi perkawinan Katolik yang sah.
3.    Memerintahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan Perkawinan Pemohon (YANAH) dengan  Almarhum HASAN NIKOLAS THE alias KIM SAM yang dilakukan secara Adat pada tanggal 04 Desember 1977, dan telah diperbaharui dihadapan Imam P.A. Hari Hardjanto SJ pada tanggal    17 Desember 1993 di Gereja Katedral Jakarta.
4.    Membebankan biaya menurut hukum yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak