Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
547/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst P.T. Cupuintan Adyapermata 1.P.T. Indolok Bakti Utama
2.P.T. Unilever Indonesia - Unilever Skin Care Cikarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 547/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P.T. Cupuintan Adyapermata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.AGIL AZIZI, SHP.T. Cupuintan Adyapermata
Tergugat
NoNama
1P.T. Indolok Bakti Utama
2P.T. Unilever Indonesia - Unilever Skin Care Cikarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan  (Conservationir Beslag) yang telah ditetapkan  terhadap harta/asset  milik Tergugat baik berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diketahui  oleh Penggugat kemudian dan akan dimohonkan kemudian yang diajukan tersendiri.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat untuk membayar  progress jasa subkontraktor  instalansi untuk system penyiraman  Unilever Indonesia-Pabrik Skin Care Jababeka-Cikarangram) atas pembayaran  progress jasa subkontraktor pekerjaan instalansi fire fighting system  Unilever Indonesia-Pabrik Skin Care Jababeka –Cikarang  yang sudah  mencapai progress 92, 619 %  kurang lebih  adalah sebesar Rp 3.012.686.425,- (Tiga milyar dua belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak