Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 16 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
496/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 16 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AJB Bumiputra 1912 |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SERIKAT PEKERJA NIAGA BANK JASA DAN ASURANSI/SP NIBA AJB BUMIPUTERA 1912 | 2 | PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK, CABANG WISMA BUMIPUTERA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menunda eksekusi pencairan rekening Pelawan di Bank BNI dengan nomor rekening 1912816164 atas nama AJB Bumiputera 1912;
- Memerintahkan Terlawan II untuk supaya Pelawan dapat mempergunakan uang yang ada di rekening tersebut meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan batal dan tidak mengikat hukum Penetapan Nomor Nomor 40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor 13848/Bip/PHI/2023/PN.Jkt.Pst;
- Menyatakan batal dan tidak mengikat hukum seluruh Berita Acara Sita Eksekusi yang dibuat dan ditanda tangani Pejabat Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun;
- Menghukum Para Terlawan supaya mematuhi putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini sesuai hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |