Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
109/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | FARIDA ARIANI | 2 | AMELINDA FEDORA FARAGUSTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Juleo Armen Sitepu, S.H., M.H. | Rida Ayu Arifani | 2 | Juleo Armen Sitepu, S.H., M.H. | AMELINDA FEDORA FARAGUSTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT PALM INDAH PERSADA CEMERLANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam perkara ini.
- Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Drs. Agus Apriyanta.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp125.218.658,- (seratus dua puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus lima puluh delapan Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk menaati isi Putusan dalam Perkara ini.
- Memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya kasasi, dan verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
-
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |