Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 5 Desember 2014 telah meninggal dunia seorang ibu bernama Siti Hawa karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kawi-kawi.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Siti Hawa.
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|