Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Kontrak Kerja PKWT yang ditandatangani oleh Bpk. Wang Hong tertanggal 1 April 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi kepada PARA PENGGUGAT dengan membayar penuh sisa Kontrak Kerja PKWT yang ditandatangani oleh Bpk. Wang Hong dengan perhitungan sebagai berikut:
- Nama: JOHNNY ANTONIUS PRANATA (PENGGUGAT I) sesuai Surat Kontrak Kerja Nomor: 013/SPK/FPM/IV/2022 terhitung sejak tanggal 01 April 2022 s/d tanggal 01 April 2027, sisa kontrak Kerja sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bulan dikalikan sebesar Rp.28.000.000.- (dua puluh depalan juta rupiah) untuk setiap bulannya sebesar Rp.1.064.000.000.- 00.- (satu milyar enam puluh empat juta rupiah);
- Nama: MARTIN (PENGGUGAT II) sesuai Surat Kontrak Kerja Nomor: 003/SPK/FPM/IV/2022, terhitung sejak tanggal 01 April 2022 s/d tanggal 01 April 2027 sisa kontrak Kerja sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bulan dikalikan sebesar Rp.11.700.000.00- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya sebesar Rp.431.510.140.- 00 (empat ratus tiga puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu seratus empat puluh rupiah);
- Nama: TRI HARYANTO. (PENGGUGAT III) sesuai Surat Kontrak Kerja Nomor 008/SPK/FPM/IV/2022 terhitung sejak tanggal 01 April 2022, s/d tanggal 01 April 2027, sisa kontrak Kerja sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bulan dikalikan Rp. 8. 500. 000.- 00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga yang harus dibayar Rp.323.000.000.- 00. (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.-00 (satu juta rupiah) per hari sejak keterlambatan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan/Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono) |