Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst RICKY W. RUMANTIR ..... Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RICKY W. RUMANTIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KELVIN WIBAWA, S.H.RICKY W. RUMANTIR
Termohon
NoNama
1.....
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan PEMOHON dalam status pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat Balai Peniggalan Harta selaku kurator atau kurator yang disediakan oleh Pengadilan;  
  5. Membebankan biaya perkara kepada harta pailit;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak