Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan PT Kembang Sari Buana sebagai TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), beserta segala akibat hukumnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Kembang Sari Buana sebagai TERMOHON PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat :
Budhi Prasetyo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 283 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018; dan
Dwi Laksono Setyowibowo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-102 tanggal 15 April 2016; dan
Putri Kurniati, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 228 AH.04.03 - 2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Selaku Pengurus dalam proses PKPU TERMOHON PKPU dan selaku Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|