Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst HIMAWAN SUSETYO PT. KEMBANG SARI BUANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIMAWAN SUSETYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRFAN INDRABAYU, S.H., M.H.HIMAWAN SUSETYO
Termohon
NoNama
1PT. KEMBANG SARI BUANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PT Kembang Sari Buana sebagai TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), beserta segala akibat hukumnya.
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Kembang Sari Buana sebagai TERMOHON PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
  5. Menunjuk dan mengangkat :
    Budhi Prasetyo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 283 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018; dan
    Dwi Laksono Setyowibowo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti  Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-102 tanggal 15 April 2016; dan
    Putri Kurniati, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 228 AH.04.03 - 2019 tertanggal 31 Desember 2019.
    Selaku Pengurus dalam proses PKPU TERMOHON PKPU dan selaku Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak