Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
715/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Autopro Utama Perkasa Riki Setyawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 715/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Autopro Utama Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riki Setyawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya yakni Perjanjian Kerja Sama Antara PT Autopro Utama Perkasa dan Toko Fantasi Warna “Jual Beli Peralatan dan Bahan Bengkel” No.: 13/PKS/IX/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 14 September 2022;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat  yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan dan Invoice Tagihan No.: 2023/05/INV-PBR/00080 tertanggal 30 Mei 2023 dengan sisa tagihan sebesar Rp. 4.369.000,- adalah PERBUATAN WANPRESTASI / INGKAR JANJI ;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak