Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
5/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst PT Incasi Raya Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Incasi Raya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menguatkan amar Putusan 15/2022 sepanjang menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak dikenakan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Putusan 15/2022; dan
  4. Memerintahkan KPPU untuk mengembalikan dan tidak mencairkan Bank Garansi No. BG16523212625 tertanggal 7 Juni 2023.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak