Petitum |
- Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan in casu dibacakan;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada:
Fendi Jonathan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-368AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Jl. Raden Saleh No.45E, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat;
Vicky Alexander Arifin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-123.AH.04.06-2023 tertanggal 20 Juli 2023, beralamat kantor di Jl. Raden Saleh No.45E, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330;
Helmi Bostam, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-157AH.04.05-2022 tertanggal 20 April 2022, beralamat kantor di ARP & Co Law Office, The H Tower, Mezzanine Floor, Jl. H.R Rasuna Said Kav. 20, Jakarta 12940.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara in casu diucapkan;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara in casu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |