Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2017/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Wahid Hasim, Unit Petojo 1.Suwarti
2.Fredi Talib
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Wahid Hasim, Unit Petojo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwarti
2Fredi Talib
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar                       Rp 17,516,144,-,- ( Tujuh Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah)
  4.  Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“Berupa Kendaraan Roda empat merek Daihatsu Feroza tahun 1994 warna Biru Metalik No BPKB I-08287223 ,No Polisi B 1586 ELO, No Mesin 9364445 dan Nomor Rangka 14465 atas nama Rosmawati Hasibuan ( belum balik nama ) Sekarang, Sudah di beli pada tgl 10-02-2012 oleh Suwarti”

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak