Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. GRAHA INTI JAYA PT. HASIL SUMBER ALAM RESOURCES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 27 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GRAHA INTI JAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INDRA JAYA MULIA, SH.PT. GRAHA INTI JAYA
Termohon
NoNama
1PT. HASIL SUMBER ALAM RESOURCES
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU dan Kuasa Hukum Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan :
    PT Hasil Sumber Alam Resources (Termohon PKPU);
    Untuk selanjutnya secara bersama-sama Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    mengangkat dan menunjuk balai harta peninggalan (BHP);
    Selaku Tim Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU;
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo dibacakan;
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak