Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Dyah Yuniarni PT Bank Mega Syariah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 108/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dyah Yuniarni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mega Syariah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT efektif tertanggal 01 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak terputus dan tetap berlanjut serta memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada jabatan dan bagian yang sama sampai dengan masa pensiun yaitu pada saat usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun sesuai Peraturan Perusahaan TERGUGAT;;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dengan alasan percepatan pensiun yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundangan oleh TERGUGAT adalah bertentangan dengan peraturan Perundang- Undangan tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon, UPMK, dan uang pengganti hak saat usia pensiun 55 (lima puluh lima) tahun nanti pada tanggal 19 Juni 2024 kepada Pengugat  yang telah bekerja  selama 27 Tahun  3 bulan  adalah sebesar:

 

  • Uang Pesangon (9 bulan x 1.75  GP dan Tunj. Tetap)                         Rp.   637.903.350,00

-      UPMK (10 bulan upah)                                                                                   Rp.   405.018.000,00

  • Uang Pengganti Hak
    • Tunjangan Cuti                                                                             Rp.    40.251.800,00
    • Tunjangan Hari Raya                                                                  Rp.    40.501.800,00
    • Cuti yang timbul dan belum digunakan                               Rp.    18.900.720,00

(Timbul dibulan Maret 2024: 12 hari)

 

  • Upah Penuh dari bulan Januari 2024 sd 18 Juni 2024                        Rp.   264,610.080,00

TOTAL                                                   Rp. 1.407.185.750,00

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 sebesar Rp. 47.251.800,- per bulan dengan rincian sebagai berikut:
  • 5 bulan, 18 hari  x Rp. 47.251.800,-  = Rp. 264,610.080,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  2. Menetapkan     putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum (uit voerbar bij voorad) kasasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari                                                    perkara ini.

 

Atau:

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono) berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak