Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.NANANG P., SH. 2.ANDRI S, SH |
SUED al. SUIT. | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Jan. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-48/M.1.10/Euh.2/01/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa terdakwa SUED al. SUIT pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Kiapang Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat atau setidak- tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ----- Bahwa terdakwa SUED al. SUIT pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Kiapang Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat atau setidak- tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ”sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri”, ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |