Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.NANANG P., SH.
2.ANDRI S, SH
SUED al. SUIT. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-48/M.1.10/Euh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG P., SH.
2ANDRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUED al. SUIT.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       PRIMAIR          

------ Bahwa terdakwa  SUED al. SUIT pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Kiapang Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat atau setidak- tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----- Bahwa terdakwa SUED al. SUIT pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Kiapang Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat atau setidak- tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ”sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri”,

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya