Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
534/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Lisondang Sembiring Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 534/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lisondang Sembiring
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan sah perkawinan Ayah Pemohon yang bernama KASMIN SEMBIRING dengan Ibu Pemohon yang bernama MARINCE SIAGIAN yang telah dilaksanakan pada tahun 1980 di Aceh Tenggara;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Orang Tua Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Subsidiar :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak