Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk 1.Budi Susanto
2.Erniwaty
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Budi Susanto
2Erniwaty
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.323.609,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini PENGGUGAT, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada PENGGUGAT, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor Nomor 055372200004 tanggal 08 Januari 2020, total sebesar Rp. 51,323,609 (Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan  Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Toyota / Dyna Long 4.000 WU34OR

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak