Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV. Cipta Jaya Manis PT Widodo Makmur Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV. Cipta Jaya Manis
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Erick Togar SitindjakCV. Cipta Jaya Manis
Termohon
NoNama
1PT Widodo Makmur Perkasa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan PT WIDODO MAKMUR PERKASA, Tbk selaku TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat salah seorang Hakim pada Pengadilan Niaga sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat ;
    Yuniar Kurniasih, S.H., M.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-52 AH.04.06-2022 tanggal 4 Juli 2022, beralamat di Chongson & Partners Law Firm, Sudirman 7.8 Tower 1, Level 12,  Jl Jend Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat;
    Sandra Nangoy, S.H., M.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-162 AH.04.06-2022 tanggal 22 Desember 2022, beralamat di Banong, Nangoy, Juan, Gajah Mada Tower Lt 22 #003, Jakarta Pusat;
    Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau selaku Tim Kurator dalam hal proses PKPU berakhir dalam kepailitan.
  5. Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak