Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst HUMAINI, SH KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT CQ. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2020
Nomor Surat 06/Pid.Pra/2020/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1HUMAINI, SH
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT CQ. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan (i) surat perintah penyidikan No. Print - 170/M.1.10/Fd.1/04/2020, Print 187/M.1.10/Fd.1.05/2020 dan (ii) Surat Penetapan Tersangka No. Print-294/M.1.10/Fd.1/07/2020 dan (iii) Surat Perintah Penahanan No. Print-395/M.1.10/Fd.1/07/2020 yang diterbitkan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab undang-undang hukum pidana terkait dengan peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan sertifikan Penjamin Kontra Gransi Bank ( Penjamin SP@D DPM) tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah

4. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih langjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon

5. membebankan biaya perkara kepada negara

Pihak Dipublikasikan Ya