Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Yosep Chirstanto Phang PT. Putra Teknik Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 260/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yosep Chirstanto Phang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Effendi Fong, S.H., M.H.Yosep Chirstanto Phang
Tergugat
NoNama
1PT. Putra Teknik Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Yosep Christanto yang ditandatangani oleh Tulus Hardyanto tertanggal 13 Januari 2021 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon                                           : 1 x 9 x 15.750.000 = Rp.   141.750.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja                : 1 x 8 x 15.750.000 = Rp.   126.000.000,-
  • Uang Penggantian Hak

(Cuti tahunan yang belum diambil):12/21 x 15.750.000= Rp.9.000.000,-

  • Uang Jaminan Hari Tua (JHT):  3,7% x 257 x Rp.15.750.000 = Rp.   149.766.750,-
  • Selisih kekurangan pembayaran

upah Penggugat dari bulan November 2020

s.d. Desember 2020 (2 bulan): 2 x 5.000.000= Rp.10.000.000,-

  • Upah bulan Januari 2021 s.d. putusan

dibacakan (yakni sampai bulan Januari 2025)

(49 bulan) : 49 x 15.750.000= Rp. 771.750.000,-

Total keseluruhan= Rp.1.208.266.750,-

Terbilang: (satu milyar dua ratus delapan juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

 

Atau:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak