Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal Istina diganti menjadi Istina Nowak;
3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Jakarta Pusat untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran dengan nomor No. 723B/KLT/00-JP/2014, KTP dengan NIK. 3173074107661002, KK dengan No.3171010207240004, danĀ Akta nikah no.125/A/1986 dari semula tercatat atas nama Istina diganti menjadi Istina Nowak
4. Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku. |